PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4 KOTA BALIKPAPAN

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor 300/ 2978 / PEM Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan. Bahwa saat ini Kota Balikpapan masih menerapkan PPKM Level 4 terhitung sejak tanggal 07 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021. Berdasarkan surat edaran tersebut maka beberapa kegiatan yg melibatkan masyarakat dalam jumlah besar belum bisa dilaksanakan serta adanya beberapa peraturan terkait jam operasional bagi rumah makan, cafe&resto, serta penyekatan pada sebagian ruas jalan besar di Kota Balikpapan.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan untuk dapat bersama-sama mencegah dan memutus rantai penularan Virus Covid-19.